ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota atau member adalah member yang terdaftar dan menyetujui peraturan yang berlaku di Forum.
Pasal 2
SIMPATISAN ATAU GUEST
Simpatisan NKI adalah orang yang belum pernah mendaftar dan menyetuhui peraturan Forum tetapi membantu dan memperlancar program NKI baik Moril, materil, saran, kritik serta pendapatnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Anggota:a. Dapat melihat
b. Dapat membaca + tamu
c. Dapat membalas topik
d. memiliki kekusaan untuk membuat topic
2. Kewajiban Anggota:a. Mentaati Peraturan yang berlaku
b. Menjaga nama baik Forum
c. Menjunjung usaha-usaha atau kegiatan NKI serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepada semuanya.
Pasal 4
SKORSING/PEMECATAN (Banned)
Melanggar hal-hal yang ada disini:
- Kenapa Dibanned?
- User Banned
Pasal 5
TATA CARA SKORSING/PEMECATAN
- Banned dapat dilakukan Oleh Pendiri dan Moderator.
- Banned harus dilakukan dengan terlebih dahulu melalui peringatan, kecuali dalam hal yang dianggap melewati batas.
- Melewati batas, Pendiri dan Super Moderator yang dapat membanned secara langsung.
Pasal 6
PEMBELAAN
Member yang terkena skorsing diberikan kesempatan membela diri dalam forum di brave hearth.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 7
DEWAN PIMPINAAN PUSAT
OWNER
BAB III
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 8
STAFF/PETINGGI
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pendiri, Moderator, VIP dan Super Senior.
BAB IV
BANNER
Pasal 9
Banner Froum NKI serta atribut lainnya di buat berdasarkan Staff NKI.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam ART.
- AD ini hanya dapat dirubah oleh Pendiri NKI.